Sistem Birokrasi Hadang Legalisasi HD Bodong

Sunday, April 26, 2009

PERJUANGAN pengurus HDCI (Harley Davidson Club Indonesia) Pusat mengajukan legalitas bea impor tertunda kepemilikan motor Harley Davidson, terhadang kebijakan birokrasi yang kian tidak jelas. Padahal keinginan pengurus pusat yang dikomandani Ketua Umum Letjen TNI (Purn.) R. Soejono itu berlatar belakang memberikan pemasukan pada kas negara dan daerah lewat jalur pendapatan pajak terhutang.

Selain itu, perjuangan HDCI tersebut sebagai solusi kebijaksanaan pemerintah dalam memerangi penyelundupan kendaraan bermotor Harley Davidson atau Motor Gede (MOGE) produk Jepang dan Eropa via Batam, Malaysia, Singapura, atau daerah lainnya.

"Kami sebagai pengurus HDCI Pusat sangat heran dengan jalur kebijakan birokrasi di negara ini. Keinginan tulus kami untuk memberikan pemasukan dengan cara legalisasi bea masuk tertunda atas beberapa Harley Davidson anggota kami atau bukan, ternyata belum juga mendapatkan sambutan gembira," kata Sekjen HDCI Pusat, Djoko Santuri saat dihubungi via handphone-nya, beberapa hari lalu.

Seandainya proses legalisasi bea masuk tertunda atas kendaraan Harley Davidson yang berkeliaran di Indonesia berlangsung mulus. Menurut pria berambut putih ini, sebuah pemasukan tidak terduga dalam jumlah miliaran rupiah akan mengucuri kas negara. Selain itu, juga memberikan sebuah pendapatan tetap pajak tahunan untuk masing-masing daerah, tempat keabsahan tersurat atas motor-motor produksi Milwaukee, Amerika Serikat, itu berada.

Jumlah pendapatan tidak terduga yang berpeluang masuk ke dalam kas negara itu, dikatakan, untuk setiap motornya akan memberikan pemasukan sekitar Rp 34 juta. Sehingga untuk se-Indonesia diprediksikan akan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 700 miliar untuk pengurusan BBN (Biaya Balik Nama), sementara untuk pajak tahunan yang bisa diserap daerah se-Indonesia sekitar Rp 150 Miliar.

"Jika keinginan HDCI mengurus legalisasi bea masuk tertunda ini segera terealisasi, saya yakin kerepotan pemerintah pusat dan daerah dalam mendanai pemberantasan kemiskinan akan mendapatkan solusi," tambahnya.

Sedangkan target pertama perjuangan legalisasi bea masuk tertunda itu, diakui Djoko, adalah deretan Harley bodong lansiran tahun 1998 kebawah saat di Indonesia belum berdiri dealer resmi HD. Dari jumlah Harley lansiran 1998 kebawah yang diprediksi sekitar 2500 buah itu, di atas kertas kas negara akan mendapatkan pendapatan dari biaya BBN sekitar Rp 85 miliar.

DITINJAU ULANG

Pengurus HDCI Pusat hingga saat ini, menurut Djoko Santuri, tidak mengetahui alasan pasti sulitnya mengajukan legalisasi bea masuk tertunda tersebut. Sehingga para pengurus memiliki wacana bersifat asumsi, bahwa sulitnya pengurusan legalisasi tersebut terimbas oleh kegagalan pemutihan yang ditawarkan pemerintah berdasar SK 1410 tahun 1996. Penerbitan SK tersebut diharapkan pemerintah mampu menjaring para pemilik MOGE untuk melakukan pemutihan. Target yang dicanangkan MOGE yang diputihkan pemiliknya dapat mencapai jumlah di atas 1500 buah.

Ironisnya sejak diterbitkan tahun 1996 sampai 1997 jumlah MOGE yang keabsahannya diputihkan pemiliknya cuma mencapai sekitar 800 buah saja, sehingga pada tahun 2004 lalu proses pemutihan itu dihentikan pemerintah.

"Keputusan pemerintah menghentikan proyek pemutihan Moge tersebut perlu ditinjau ulang alasan dan latar belakangnya. Sebab pijakan tidak memenuhinya target pemutihan yang dicanangkan oleh pemerintah itu, sangat kurang tepat digunakan sebagai alasan," ujar mantan biker tahun 1970-an ini.

Karena itu, Djoko mengharapkan hendaknya pemerintah kembali membuka kesempatan pengurusan legalisasi bea masuk tertunda itu. Namun, proses kepengurusan tersebut hendaknya angan dipersulit dan terlalu banyak meja, sehingga membuat pemilik HD atau pun Moge yang ada di Indonesia malas mengurus. Selain itu, masa pengurusan tersebut hendaknya dibatasi. Misalnya hanya sepanjang tahun 2007 saja.

"Saat masa pengurusan tersebut habis masanya, maka pemerintah hendaknya bersikap tegas. Pemilik HD atau Moge yang masih bodong langsung sikat saja tanpa pilih kasih. Tidak perduli atas nama pejabat negara atau perwira tinggi TNI atau Polri, motor bodong itu disikat dan diproses di jalur hukum," katanya.

Keuntungan lain dari membuka kembali kran pemutihan tersebut, menurut beberapa anggota HDCI Jatim, seperti Bagus Haryosuseno, Herry Prayitno, Herman, Fogi, Andi, Roy, dan lainnya, pemerintah akan dapat mudah dalam melibas para penyelundup Harley Davidson dan Motor Gede produk Jepang atau Eropa. Cukup dengan setiap waktu menggelar operasi khusus dengan melibatkan pengurus HDCI, IMBI (Ikatan Mobil Besar Indonesia), MBC (Mobil Besar Club), atau klub-klub motor gede lainnya.

Sebaliknya jika pemerintah tidak memberikan kesempatan final dalam melakukan pemutihan tersebut, diyakini Bagus, pemerintah akan mengalami kesulitan untuk membedakan antara HD dan Moge yang bersurat dan yang bodong. Selain itu, pemerintah membuang kesempatan baik memberikan pemasukan tidak terduga untuk kas negara dan daerah, tapi memberi kesempatan berkembangnya penyelundupan Harley Davidson dan Motor Gede di Indonesia.

Comments

No response to “ Sistem Birokrasi Hadang Legalisasi HD Bodong
Post a Comment | Post Comments (Atom)

Post a Comment